PREFACE

Latar Belakang

  1. Permasalahan korupsi secara konvensional dan kontemporer cenderung meningkat baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Hal ini seiring dengan meningkat jumlah penduduk dan makin terbatasnya sistem sumber pemenuhan kebutuhan. Di masyarakatterjadi perubahan dan pergeseran nilai dan semakin lunturnya moralitas sebagai akibat makin globalnya masyarakat. Untuk menangani permasalahan korupsi tersebut dipelukan dan dituntun sumber daya manusia (SDM) di bidang hokum yang sangat ahli dan mumpuni serta bermoralitas tinggi, di samping itu juga sangat diperlukan peran serta Masyarakat dan Organisasi-organisasi yang ada di masyarakat yang peduli akan pemberantasn tindak pidana korupsi.
  2. Kebijakan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di samping sangat tergantung kepada pola kebijakan, program, strategi, sistem, mekanisme, koordinasi serta jaringan kerja antar stakeholder dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah yang didalamnya terdapat perangkat-perangkat penegak hukum secara terpadu, terarah, terencana juga sangat tergantung pada SDM, aparatur maupun unsur masyarakat yang berperan serta aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Elemen masyarakat melalui melalui wadah ataupun organisasi paada hakekatnya memiliki otoritas untuk bertanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat bersama-sama dengan institusi bertanggung jawab untuk melakukan tindak preventif diantaranya dengan mengidentifikasi, menyusun perencanaan, memonitor dan mengevaluasi program yang akan dilaksanakan maupun kegiatan yang sudah dilaksanakan.
  4. Pola pembinaan masyarakat Taat Hukum melalui Gerakan Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) dengan KANTIN KEJUJURAN yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Karang Taruna Nasional merupakan bagian integral dari proses pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan di tingkat Pusat, Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dasar Pemikiran

  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakaya Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
  4. Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna Nomor 83/HUK/2005.
  5. Perjanjian Kerjasama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Karang Taruna Nasional Nomor : 01/L/L.2/X/2007 dan Nomor : 12/KT/MOU/X/2007 tentang Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Maksud Dan Tujuan

  1. Gerakan Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta Karang Taruna dalam mendukung program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
  2. Gerakan Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) oleh Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kepada masyarakat.
  3. Gerakan Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, pembangunan moralitas khususnya penanaman sifat jujur sejak dini.
  4. Gerakan Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran diharapkan mampu merubah pola piker, kesadaran moral generasi muda sehingga terjadi perubahan perilaku dari yang menjadi generasi yang korup menjadi generasi yang tidak korup.

Sasaran

  1. Sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
  2. Dinas/Instansi Pemerintahan.
  3. BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Koperasi & UKM.
  4. Organisasi Masyarakat / Pemuda.
  5. Dan Masyarakat Umum.

Mekanisme Kantin Kejujuran

  1. Kantin Kejujuran dapat dibentuk dari kantin yang telah ada atau membentuk kantin baru khusus kantin kejujuran.
  2. Membuat daftar harga dari semua jenis makanan, minuman atau barang yang akan dijual.
  3. Menyediakan tempat/kotak uang untuk pembayaran dan pengembalian uang dari barang yang telah dibeli.

5
Berita Favorite


Link
Navigasi Terkait


free hit counter
Get free hit counter code here.
Home| Preface | News & Events| Galery | Forum | Contact

by : NTn