Permasalahan
korupsi secara konvensional dan kontemporer cenderung meningkat baik
secara kualitas maupun secara kuantitas. Hal ini seiring dengan
meningkat jumlah penduduk dan makin terbatasnya sistem sumber pemenuhan
kebutuhan. Di masyarakatterjadi perubahan dan pergeseran nilai dan
semakin lunturnya moralitas sebagai akibat makin globalnya masyarakat.
Untuk menangani permasalahan korupsi tersebut dipelukan dan dituntun
sumber daya manusia (SDM) di bidang hokum yang sangat ahli dan mumpuni
serta bermoralitas tinggi, di samping itu juga sangat diperlukan peran
serta Masyarakat dan Organisasi-organisasi yang ada di masyarakat yang
peduli akan pemberantasn tindak pidana korupsi.
Kebijakan
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di samping sangat
tergantung kepada pola kebijakan, program, strategi, sistem, mekanisme,
koordinasi serta jaringan kerja antar stakeholder dalam hal ini
pemerintah pusat dan daerah yang didalamnya terdapat
perangkat-perangkat penegak hukum secara terpadu, terarah, terencana
juga sangat tergantung pada SDM, aparatur maupun unsur masyarakat yang
berperan serta aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Elemen
masyarakat melalui melalui wadah ataupun organisasi paada hakekatnya
memiliki otoritas untuk bertanggungjawab dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Masyarakat bersama-sama dengan institusi bertanggung
jawab untuk melakukan tindak preventif diantaranya dengan
mengidentifikasi, menyusun perencanaan, memonitor dan mengevaluasi
program yang akan dilaksanakan maupun kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Pola
pembinaan masyarakat Taat Hukum melalui Gerakan Aksi Langsung Anti
Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) dengan KANTIN KEJUJURAN yang merupakan
hasil kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan
Karang Taruna Nasional merupakan bagian integral dari proses
pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan di tingkat Pusat,
Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dasar Pemikiran
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakaya Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998
Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna Nomor 83/HUK/2005.
Perjanjian
Kerjasama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
dengan Karang Taruna Nasional Nomor : 01/L/L.2/X/2007 dan Nomor :
12/KT/MOU/X/2007 tentang Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Maksud Dan Tujuan
Gerakan
Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran
dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta Karang Taruna dalam
mendukung program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Gerakan
Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran
bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan
masyarakat taat hukum (Binmatkum) oleh Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri kepada masyarakat.
Gerakan
Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran
diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, pembangunan moralitas
khususnya penanaman sifat jujur sejak dini.
Gerakan
Aksi Langsung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI) atau Kantin Kejujuran
diharapkan mampu merubah pola piker, kesadaran moral generasi muda
sehingga terjadi perubahan perilaku dari yang menjadi generasi yang
korup menjadi generasi yang tidak korup.
Sasaran
Sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Dinas/Instansi Pemerintahan.
BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Koperasi & UKM.
Organisasi Masyarakat / Pemuda.
Dan Masyarakat Umum.
Mekanisme Kantin Kejujuran
Kantin Kejujuran dapat dibentuk dari kantin yang telah ada atau membentuk kantin baru khusus kantin kejujuran.
Membuat daftar harga dari semua jenis makanan, minuman atau barang yang akan dijual.
Menyediakan tempat/kotak uang untuk pembayaran dan pengembalian uang dari barang yang telah dibeli.